Cara menghitung gaji per hari – Pada pembahasan sebelumnya, yaitu cara menghitung gaji per jam, sudah pernah kita sampaikan bahwa gaji merupakan hak yang diterima karyawan dalam bentuk uang atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan.
Adapun besaran gaji yang diterima oleh karyawan umumnya melalui kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja antara karaywan dengan perusahaan. Yang mana gaji tersebut akan diterima setiap akhir bulan, yaitu di tanggal 30/31.
Lantas bagaimana jika ingin mengetahui berapa besaran gaji yang kita terima setiap harinya? Caranya tentu cukup mudah. Karena itu pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara untuk menghitung gaji per hari dari total komponen upah yang biasa diterima oleh karyawan.
Komponen Gaji/Upah Menurut Unda-undang
Namun sebelum masuk pada pembahasan cara menghitung gaji per hari. Ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui apa saja komponen upah atau gaji yang biasa diterima oleh karyawan.
Sesuai dengan ketentuan komponen upah menurut uu no. 13 tahun 2003, dan peraturan pemerintah no. 36 tahun 2021, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan komponen upah adalah sebagai berikut:
- Upah pokok
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tidak tetap
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Yang dimaksud dengan upah pokok sendiri adalah upah atau gaji dasar yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Dimana besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tetapkan berdasarkan kesepakatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan tunjangan tetap menurut SE-07/MEN/1990 disebutkan bahwa tunjangan tetap merupakan pembayaran yang bersifat teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap tanpa terpengaruh oleh kehadiran.
Cara Menghitung Gaji Per Hari
Setelah Anda mengetahui apa saja komponen upah. Maka berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara menghitung gaji per hari. Hal ini sengaja kami tuliskan karena tidak semua karyawan paham tentang rumus penghitungannya.
Tentunya bukan hal yang sulit untuk menghitung gaji per hari jika Anda mengetahui apa saja komponen upah yang biasa Anda terima setiap bulannya. Karena sesuai ketentuannya, baik untuk menghitung gaji per jam atau per hari dasarnya adalah upah tetap sebulan (gaji poko + tunjangan tetap) yang diterima karyawan.
Contoh menghitung gaji per hari, sebagai berikut:
Hitungan Upah / Gaji |
|
Gaji pokok |
Rp. 2.000.000 |
Tunjangan Jabatan |
Rp. 500.000 |
Tunjangan Masa Kerja |
Rp. 300.000 |
Tunjangan Prestasi |
Rp. 200.000 |
Total gaji tetap |
Rp. 3.000.000 |
Nah total gaji tetap seperti pada contoh di atas bisa Anda gunakan sebagai dasar untuk menghitung upah per hari yang Anda terima. Dengan catata menggunakan rumus penghitungan upah prorata berdasarkan jumlah jam sebagai berikut:
“ 8/173 x gaji tetap “
Jika gaji tetapnya adalah Rp. 3.000.000, maka untuk menghitung upah per hari adalah 8/173 x Rp. 3.000.000. Dari hitungan tersebut akan diketahui bahwa upah per hari Anda sebesar Rp. 138.728.
Namun perlu diketahui bahwa rumus sebagaimana contoh di atas digunakan untuk menghitung upah karyawan yang mana hari kerjanya hanya 5 hari dalam satu minggu, dan 8 jam dalam sehari.
Penutup
Dari contoh dan penjelasan singkat di atas tentang cara menghitung gaji per hari diharapkan dapat membantu Anda mengetahui bagaimana cara tepat menghitung upah yang diterima setiap harinya. Semoga informasi singkat ini dapat memberikan manfaat serta pemahaman pada kita semua.
Posting Komentar
Posting Komentar