Contoh Form Cuti Karyawan - Dalam hubungan industrial, pemberian cuti tahunan merupakan salah satu fasilitas yang diterima oleh karyawan. Dimana hal tersebut juga disebutkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, atau pun di Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Cuti sendiri dibagi ke dalam beberapa jenis, yaitu diantaranya adalah cuti tahunan, cuti khusus (cuti haid, cuti melahirkan / keguguran, cuti kematian keluarga, cuti menghitankan/membaptis anak, cuti menikah, cuti bersama, dan cuti karena urusan penting seperti pelatihan), dan cuti sakit.
Tujuan utama dari pemberian hak cuti kepada karyawan adalah untuk menciptakan keharmonisan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Dengan harapan tidak ada lagi yang merasa dirugikan baik dari sisi perusahaan atau pun sisi karyawan.
Mengingat masih terlihat beberapa kasus dimana masih ada karyawan yang tidak masuk bekerja dengan alasan yang tidak jelas. Pun demikian perusahaan yang mempekerjakan karyawannya tanpa memberikan waktu istirahat mingguan.
Sehingga pemerintah menganggap perlu untuk dibuatkan aturan perihal pemberian cuti bagi karyawan. Baik itu cuti tahunan atau pun cuti khusus lainnya. Secara teknis, pengambilan cuti yang dimaksud juga di atur kebijakannya oleh perusahaan di PP, PKB, atau perjanjian kerja. Dimana salah satunya adalah mengisi form cuti karyawan yang sudah disediakan.
Jenis-jenis Cuti Karyawan
Seperti yang kami sebutkan di atas bahwa cuti di bagi ke dalam beberapa jenis yang mana kesemuanya tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang. Namun secara pelaksanaannya setiap perusahaan menyiapkan contoh form cuti karyawan untuk kebutuhan administrasi.
Berikut ini beberapa jenis cuti karyawan yang notabene merupakan hak yang harus diterima oleh karyawan selama bekerja:
1. Cuti Tahunan
Pada Undang-undang sebagaimana yang tersebut di atas dijelaskan bahwa karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnnya 12 hari kerja dalam satu tahun. Itu artinya, karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 tahun lebih, berhak untuk menerima hak cuti selama 12 hari kerja.
Cuti tahunan ini bisa digunakan oleh karyawan dalam situasi dan kondisi yang diperlukan oleh karyawan dengan ketentuan mengisi form cuti karyawan yang sudah disiapkan oleh perusahaan.
Dan setiap perusahaan tentunya memiliki prosedur sendiri terkait pengajuan cuti tahunan ini. Dimana salah satu contoh prosedurnya seperti karyawan diwajibkan menginformasikan cutinya satu minggu sebelum tanggal cuti ke atasan.
2. Cuti Khusus
Cuti khusus merupakan hak cuti yang diterima karyawan atas dasar kepentingan mendesak yang mengharuskan karyawan untuk tidak masuk bekerja sementara waktu.
Seperti yang kami sebutkan di atas bahwa cuti khusus ini mencakup beberapa hal dimana diantaranya seperti cuti melahirkan/keguguran, menikah, keluarga meninggal, pendidikan/pelatihan, menghitan/membaptis anak, cuti haid, dan cuti bersama.
Dari kesemua cuti di atas diberikan kepada karyawan dan telah diatur ketentuannya di Undang-undang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Untuk teknis pengambilannya, biasanya karyawan akan diminta untuk mengisi form cuti karyawan yang telah disiapkan oleh perusahaan dengan melampiran keterangan tertulis sesuai keperluan cuti khususnya.
Misalnya, jika karyawan ingin mengambil cuti khusus menikah. Maka karyawan harus mengisi form cuti khusus berikut surat nikah sebagai lampirannya.
3. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah pemberian istirahat kepada karyawan untuk tidak bekerja dikarenakan sakit. Oleh karena itu, bagi perusahaan tidak dibolehkan mempekerjakan karyawan dalam kondisi sakit, dan tetap harus membayarkan upah karyawan secara penuh.
Karyawan yang tidak bisa masuk bekerja karena alasan sakit harus menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter setelah karyawan tersebut bisa masuk bekerja kembali.
Umumnya teknis pengembilan cuti sakit ini pun juga di atur dalam peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan harapan kedua belah pihak sama-sama tidak merasa dirugikan.
Namun untuk kasus karyawan yang cuti sakit dan harus berhenti bekerja dalam waktu yang cukup lama, akan tetap menerima upah menurut keterangan dari dokter yang disetujui oleh perusahaan.
Ketentuan di atas sesuai dengan pasal 93 Undang-undang Ketegakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan atau Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020, sebagai berikut:
- Untuk 4 (empat) bulan pertama, gaji yang diterima oleh karyawan adalah 100%
- Untuk 4 (empat) bulan kedua, gaji yang diterima oleh karyawan adalah 75%
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga, gaji yang diterima karyawan adalah 50%, dan
- Untuk 4 (empat bulan keempat selanjutnya sampai terjadi pemutusan hubungan kerja, gaji yang diterima karyawan adalah 25%
Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Selama ijin meninggalkan pekerjaan masuk dalam kategori atau jenis cuti sebagaimana yang tersebut di atas.
Pangajuan atau pun pengambilan cuti meninggalkan pekerjaan dengan upah, juga diatur teknisnya di beberapa perusahaan. Dimana untuk pengambilan cuti karena sakit karyawan diwajibkan untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
Sedangkan bagi karyawan yang cuti tahunan dan cuti khusus diwajibkan mengisi form cuti yang telah disediakan dan harus melampirkan surat tertulis sesuai keperluan cuti khususnya.
Contoh Form Cuti Karyawan
Form cuti karyawan merupakan salah satu syarat pengambilan cuti tahunan dan cuti khusus yang harus diisi dan diserahkan oleh karyawan. Setiap perusahaan tentunya memiliki format cuti sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan administrasi di perusahaan tersebut.
Namun umumnya, form cuti memuat tentang nama, nomor induk karyawan (NIK), alamat, bagian, jabatan, jenis cuti, alasan cuti, dan tanggal cuti seperti contoh form cuti karyawan di bawah ini:
1. Contoh form cuti tahunan karyawan
2. Contoh form cuti khusus haid
3. Contoh form cuti khusus menikah
4. Contoh form cuti khusus keluarga meninggal
5. Contoh form cuti khusus menghitankan/membaptis anak
6. Contoh form cuti khusus melahirkan/keguguran
7. Contoh form cuti khusus pendidikan/pelatihan
Dari semua contoh form cuti karyawan sebagaimana contoh di atas baru bisa diserahkan ke HRD/PGA setelah disetujui oleh atasan dengan bukti tandatangan dari atasannya seperti Supervisor, Asst.Manager/Manager, dan terakhir HRD./PGA
Antara contoh form cuti khusus karyawan seperti nomer 3 sampai 6 pada contoh di atas, formatnya sama. yang membedakan adalah alasannya yang sesuai dengan kebutuhan karyawan.
Penutup
Untuk tujuan menjalankan Amanah Undang-undang, setiap perusahaan telah mengatur teknis pengambilan cuti bagi karyawan. Baik itu cuti tahunan dan cuti khusus dengan cara menyiapkan form cuti yang harus diisi oleh karyawan seperti contoh form cuti karyawan di atas.
Sedangkan untuk pengambilan cuti karena sakit, karyawan tidak perlu mengisi form cuti melainkan wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter dan menginformasikan keatasan terkait alasan ketidak hadirannya bekerja karena sakit.
Demikianlah informasi tentang contoh form cuti karyawan yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta membantu Anda memahami perbedaan antara cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti khusus dalam hubungan industrial.
Dan jangan lupa untuk bantu share artikel ini agar orang lain juga dapat merasakan manfaat dan pemahaman yang serupa. Dan jika ada tambahan informasi sebagai pelengkap dari artikel ini. Silahkan tambahkan pada kolom cemment di bawah. Terima kasih.
Posting Komentar
Posting Komentar