Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker Setiap Bulannya
Perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker – Gaji merupakan salah satu indikator penting dalam hubungan industrial yang menjadi hak karyawan. Pasalnya gaji merupakan balas jasa atas tenaga, pikiran, dan waktu yang diberikan karyawan kepada perusahaan.
Hal itu pun juga disebutkan dalam Undang-undang cipta kerja Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan gaji atau pendapatan agar bisa hidup layak. Artinya, perusahaan berkewajiban memberikan imbalan berupa uang kepada karyawan atas hasil kerjanya.
Selain aturan tentang pemberian gaji seperti yang tersebut di atas. Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) juga membuat aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021) tentang pengupahan dan besaran gaji atau upah minimum yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.
Perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker harus memperhatikan kebutuhan hidup layak dan memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem penggajian karyawan swasta tanpa diskriminasi. Artinya, setiap pekerja berhak menerima upah yang sama atas jenis pekerjaan yang sama.
Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Pada sistem perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan memperoleh perlakukan yang sama. Oleh karena itu, untuk mewujudkan upah yang layak, pemerintah dalam hal ini Depnaker memberikan kebijakan pengupahan sebagaimana yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021.
Kebijakan pengupahan mencakup beberapa aspek seperti upah minimum, upah pokok, upah lembur, upah tidak masuk bekerja karena alasan tertentu, dan struktur dan skala upah. Yang mana kesemua hal tersebut bertujuan untuk memberikan pendapatan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi karyawan dan kelaurganya.
Jadi, dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwasanya dalam perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Upah minimum
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang meliputi upah pokok, atau upah pokok dan tunjangan tetap secara perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker.
Umumnya, penetapan upah minimum ini disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap wilayah baik kota, kabupaten, atau provensi.
Sehingga upah minimum disetiap daerah kota atau kabupaten, dan provisi tertentu berbeda mengingat inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah, kota, kabupaten, dan provensi di Indonesia juga berbeda.
Adapun formula penyesuaian nilai upah minimum sendiri telah diatur dalam peraturan Depnaker, yaitu PP 78 Tahun 2005 yang sebelumnya telah dicabut dan diganti dengan PP 36 Tahun 2021, sebagaimana gambar berikut:
Sesuai dengan ketentuan dan formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tersebut di atas, maka perusahaan tidak boleh memberikan gaji kepada karyawan di bawah nilai upah minimum yang sudah ditetapkan.
Dan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.
Namun demikian, bagi perusahaan yang merasa belum mampu memberikan gaji kepada karyawan sesuai dengan nilai upah minimum yang ditetapkan, maka pemerintahan memberikan keringanan dengan cara mengajukan penangguhan sebagaimana yang telah diatur di KEPMEN Nomor 231 Tahun 2003.
2. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan imbalan dasar yang diterima karyawan atas pekerjaan yang dilakukan. Terkait besarannya biasanya sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Namun pelaksanaannya juga diatur oleh Depnaker di PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pekerja berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itu artinya, penghasilan yang layak yang diterima karyawan atas hasil kerjanya harus mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar.
Dan pada pasal yang lain disebutkan juga bahwa upah yang layak dibagi ke dalam dua jenis, yaitu upah dan pendapatan non upah. Dimana pendapatan yang dimaksud terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau upah dan tunjangan tidak tetap.
Secara aturan jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka penghitungan gaji pokok setidaknya 75% ditambah tunjangan tetap 25%. Dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
“Upah yang diterima (100%) = Upah pokok (75%) + tunjangan tetap (25%)”
3. Upah di luar pekerjaan
Pada dasarnya upah merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan oleh perusahaan atas dasar pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan. Namun demikian, ada pula upah yang bukan merupakan imbalan atas dasar pekerjaan yang dilakukan, tapi wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Dimana diantara upah yang bukan merupakan imbalan atas dasar pekerjaan seperti yang telah disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 PP 36 Tahun 2021, diantaranya:
- Pekerja berhalangan (Sakit, Pekerja perempuan datang bulan, menikah/menikahkan anak, menghitankan anak, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, karyawan perempuan melahirkan, suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal, atau anggota keluarga yang tinggal dalam 1 rumah meninggal).
- Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan (menjalankan kewajiban terhadap Negara, menjalankan ibadah yang diperintahkan agama, melaksanakan tugas serikat atas persetujuan pengusaha, melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan).
- Menjalankan hak waktu istirahat/cuti (hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat karena mengalami keguguran).
- Bersedia melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan, namun pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.
4. Struktur dan skala upah
Sesuai ketentuan yang berlaku dimana setiap perusahaan berkewajibaan untuk melakukan penyusunan struktur dan skala upah dengan tujuan untuk mendorong produktivitas kerja karyawan serta terwujudnya transparansi upah dalam hubungan industrial.
Adapun aturan terkait kewajiban perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah ini tertuang dalam pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana yang tersebut pada pasa 21, maka akan dikenai sanksi administrasi.
Dan yang dimaksud dengan struktur dan skala upah sendiri adalah susunan nilau upah mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi, atau sebaliknya untuk setiap golongan atau jabatan atau posisi.
Jadi, upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan pendapatan yang diterima karyawan sesuai dengan jenis pekerjaan yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan.
5. Upah lembur
Sesuai dengan ketentuan pasal 39 PP 36 Tahun 2021, dimana setiap perusahaan berkewajibaan membayarkan upah lembur jika mempekerjakan karyawan di luar waktu kerjanya, seperti istirahat mingguan, atau hari libur resmi.
Upah lembur sendiri merupakan kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja normal. Adapun rumus penghitungan upah lembur menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan 4 jam dalam satu hari, dan 18 jam dalam satu minggu.
- Kerja lembur harus atas dasar perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja secara tertulis.
- Perintah dan persetujuan dibuat dalam bentuk daftar dan ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
- Daftar yang dibuat harus memuat nama pekerja, dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk lebur.
Adapun rumus penghitungan lembur pada PP 35 Tahun 2021, yaitu
- Lembur di hari kerja (4 jam) = 1 jam pertama dikalikan 1,5, dan tiap jam berikutnya dikalikan 2.
- Lembur di akhir pekan / libur nasional (18 jam) = 8 jam pertama dikalikan 2.
Penutup
Demikianlah informasi tentang perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi yang kami tulis di atas dapat memberikan manfaat serta dapat membantu kita semua memahami bagaiman sistem penggajian yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa bantu share artikel ini agar orang lain juga dapat membacanya dan merasakan manfaat dari tulisan ini. Jika dirasa ada umpan balik berupa saran serta tambahan point terkait isi artikel ini. Silahkan tuliskan pada kolom komentar di bawah. Terima kasih.
Referensi:
1. www.jogloabang.com/ekbis/pp-36-2021-pengupahan
2. lifepal.co.id/media/hukum-ketenagakerjaan
3. https://www.talenta.co/blog/payroll/cara-menghitung-perhitungan-gaji-karyawan-menurut-depnaker-berdasarkan-omset/
4. Undang-undang Cipta Kerja Tahun 200
5. PP Nomor 36 Tahun 2021
Tidak ada komentar untuk "Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker Setiap Bulannya"
Posting Komentar