Demosi Adalah Perubahan Jabatan Yang Wajib Dipahami Dasarnya
Demosi adalah sistem perubahan dalam suatu jabatan yang banyak dilakukan oleh perusahan untuk tujuan perbaikan. Umumnya, perubahan jabatan disini bersifat negatif karena jabatan yang sebelumnya mengalami penurunan satu tingkat di bawahnya.
Penyebabnya pun beragam sebagaimana yang sudah kami tuliskan pada artikel sebelumnya, yaitu penyebab demosi jabatan. Pada artikel tersebut dijelaskan beberapa penyebab dan contoh demosi itu sendiri.
Pada intinya, demosi akan dilakukan oleh perusahaan jika dari hasil evaluasi kerja diketahui bahwa seorang karyawan tidak dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Dan juga bisa dilakukan atas dasar permintaan dari karyawan itu sendiri.
Demosi Adalah
Menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa demosi adalah perpindahan suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah baik dari segi wewenang, tugas dan tanggung jawabnya (Hasibuan, 2007:115).
Menurut tokoh lainnya, yaitu Andrew F.Sikula menyebutkan bahwa demosi merupakan perubahan suatu jabatan pada posisi satu ke posisi lainnya yang dapat menimbulkan penurunan gaji atau penurunan status dalam suatu organisasi.
Sedangkan menurut Suratman (1988) menyebutkan bahwa demosi merupakan penurunan suatu jabatan dalam organisasi atau perusahaan yang disebabkan oleh banyak hal. Bisa karena kesalahan karyawan atau pun karena kebutuhan perusahaa.
Jadi dari beberapa definisi di atas tentang demosi. Bisa diambil kesimpulan bahwa demosi merupakan aktivitas reposisi jabatan ke jabatan lebih rendah yang dilakukan oleh perusahaan guna melakukan perbaikan terhadap kinerja karyawan. Dan reposisi tersebut berdampak pada perubahan status, tanggung jawab, dan pendapatan karyawan itu sendiri.
Tujuan Demosi Adalah
Setelah mengetahui tentang definisi demosi jabatan seperti yang telah kami sebutkan di atas. Maka selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah tujuan dari demosi itu sendiri. Secara garis besar, tujuan dari demosi adalah untuk menghindari kerugian perusahaan.
Namun untuk lebih jelasnya tentang tujuan dari demosi, maka penting buat Anda untuk menyimak beberapa penjelasan seperti di bawah ini.
1. Perbaikan kinerja karyawan
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu penyebab demosi adalah kinerja yang karyawan yang buruk. Jadi, setiap karyawan yang dinilai tidak atau kurang memiliki kecakapan bekerja di posisi atau jabatannya saat ini akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya di tempat atau posisi yang lebih rendah.
Reposisi kerja ke tempat yang lebih rendah dapat memberikan ruang kepada karyawan untuk mengembangkan kualitasnya, mengingat posisi baru yang akan ditempati sesuai dengan kapasitas kemampuan dirinya.
2. Meminimalisir resiko
Menempatkan karyawan pada posisi dimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan melebihi batas kemampuan karyawan itu sendiri, sama halnya dengan membuka peluang resiko kerugian bagi perusahaan.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir resiko kerugian yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Maka perusahaan melakukan upaya demosi terhadap karyawan yang tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
3. Mengurangi cost perusahaan
Pada praktek tertentu, demosi jabatan yang dilakukan oleh perusahaan bisa juga dikarenakan melihat adanya ketidak sesuaian antara hak dan kewajiban. Artinya, karyawan yang menerima gaji tidak sesuai dengan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan akan di demosi ke jabatan yang lebih rendah di bawahnya.
Tentunya, upaya demosi yang dilakukan oleh perusahaan karena alasan seperti yang tersebut di atas berdampak pada penurunan cost atau pengeluaran perusahaan.
4. Sebagai pembinaan karyawan
Tujuan yang terakhir dari demosi adalah sebagai pembinaan terhadap karaywan. Karyawan dengan kinerja yang buruk bisa disebabkan oleh beberapa hal, dimana diantaranya seperti ketidak sesuaian antara tugas dan kemampuan, juga bisa karena lingkungan yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, upaya demosi bisa memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki kinerjanya di tempat dan tugas yang sesuai dengan kemampuannya.
Jadi dari beberapa tujuan sebagaimana yang tersebut di atas diketahui bahwa demosi tidak melulu bersifat negatif. Melainkan juga bisa bersifat positif karena bisa memberikan kesempatan ruang bagi karyawan untuk improve kemampuannya. Namun demikian, demosi yang dilakukan harus atas dasar yang jelas.
Dasar Hukum Demosi
Pasalnya aturan terkait demosi sendiri di Indonesia belum diatur secara implisit. Sehingga akan sulit untuk mencari dasar hukumnya. Namun demikian, terdapat beberapa dasar hukum yang memiliki keterkaitan dengan penurunan jabatan ini. Dimana dasar hukum tersebut diantaranya adalah:
1. Putusan Mahkamah Agung
berangkat dari contoh kasus yang pernah terjadi dan pernah ditangani oleh Mahkamah Agung mungkin bisa kita jadikan dasar perihal penurunan jabatan itu sendiri.
Dari contoh kasus yang pernah terjadi diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 809 K/PDT.SUS/2009, membatalkan demosi jabatan yang lakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya. Karena alasan penurunan jabatan dinilai mengada-ada dan tanpa alasan yang jelas.
Berangkat dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa demosi adalah suatu kebijakan yang tidak bisa diambil dan dilakukan secara sembarangan. Itu artinya, perusahaan tidak bisa melakukan demosi jabatan tanpa alasan yang logis dan jelas.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Selain dasar hukum di atas, terdapat pula aturan terkait jabatan yang korelasinya dengan upah, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) Pasal 92 Ayat 1, tentang skala upah.
Pasalnya skala upah sudah ditentukan oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jabatan, masa kerja, pendidikan, dan juga kompetensi yang dimiliki oleh karyawan.
Oleh karena itu, baik upah maupun jabatan merupakan dua komponen yang saling berkaitan. Sehingga jika karyawan mengalami demosi jabatan, maka tidak menutup kemungkinan upah yang diterima juga akan mengalami penurunan menyesuaikan dengan jabatan yang baru.
3. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan peraturan kerja bersama
Selain dari kedua aturan di atas, umumnya baik demosi, mutasi, dan rotasi juga diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau di peraturan kerja bersama. Tujuannya adalah untuk memastikan dasar hukum dari demosi itu sendiri.
Penutup
Jadi, dari pemaparan seperti yang tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa demosi adalah reposisi atau perubahan jabatan yang dilakukan oleh perusahaan karena sebab adanya penurunan kinerja karyawan atau karena tindakan indisliner yang dilakukan oleh karyawan.
Dasar hukum yang digunakan pun cukup jelas yaitu keputusan Mahkamah Agung tentang kasus demosi, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan ketentuan-ketentuan yang tertulis seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan peraturan kerja bersama.
Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan kita bersama tentang apa dan bagaimana demosi di dalam perusahaan. Jangan lupa bantu share artikel ini agar orang lain juga merasakan manfaatnya. Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Demosi Adalah Perubahan Jabatan Yang Wajib Dipahami Dasarnya"
Posting Komentar