Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online yang Wajib Diketahui Oleh Pelamar Kerja

Konten [Tampil]
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online


Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning - Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu dokumen yang diperlukan dalam melamar pekerjaan adalah kartu kuning atau yang juga dikenal dengan istilah AK-1. Namun sayangnya, masih tidak sedikit tentunya pelamar yang masih belum mengetahui bagaimana cara membuat kartu kuning yang dimaksud.


Kartu kuning sendiri yang berwenang untuk mengeluarkan adalah Disnaker atau Dinas Ketenagakerjaan, baik Kabupaten atau pun Provinsi. Yang mana hal tersebut bertujuan untuk pendataan para pencari kerja di setiap wilayah atau kota.


Ironisnya lagi, sebagian besar pencari kerja mengira bahwa kartu kuning ini hanya diperuntukkan untuk melamar kerja di instansi pemerintahan saja, seperti PNS. Padahal, baik perusahaan swasta atau pun BUMN juga mensyaratkan kartu kuning ini sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pelamar kerja.


Dan dalam upaya memberikan informasi tentang bagaimana mendapatkan kartu kuning, maka pada kesempatan kali ini admin akan berbagi tips tentang syarat dan cara membuat kartu kuning (AK-1) secara online. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19, maka untuk pengurusan pembuatan kartu kuning sebaiknya dilakukan secara online.


Syarat Dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1)

Namun sebelum Anda memutuskan untuk membuat kartu kuning secara online. Ada baiknya terlebih dahulu Anda mengetahui beberapa syarat yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning tersebut. Dimana beberapa syarat dan cara membuat kartu kuning yang umum diantaranya adalah sebagai berikut:

- Menyerahkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir

- Menyerahkan foto copy data diri seperti KTP atau SIM

- Menyerahkan foto copu akte lahir

- Menyerahkan foto copy kartu keluarga atau KK

- Menyerahkan surat pengalaman kerja bagi mereka yang memiliki

- Menyerahkan sertifikat keahlian bagi mereka yang memiliki, dan

- Menyerahkan pas photo terbaru ukuran 3x4 dengan background merah.


Itulah beberapa syarat yang harus dilengkapi. Namun perlu diketahui juga bahwa setiap daerah/kota memiliki ketentuan tersendiri. Hanya saja syarat yang umum adalah sebagaimana yang tersebut di atas.


Cara Membuat Kartu Kuning Online

Saat ini, untuk mengakomodir kebutuhan para pelamar akan kartu kuning, pihak Disnaker memberikan kemudahan bagi pelamar kerja, yaitu dengan cara membuat kartu kuning melalui online. Jadi bagi Anda yang berhalangan untuk datang langsung ke kantor Disnaker, tidak usah hawatir karena Anda bisa memanfaatkan layanan online yang telah disediakan. Caranya bagaimana? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut: 

1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan

Langkah awal untuk mendapatkan kartu kuning lewat online adalah dengan membuka situs resminya Dinas Ketenagakerjaan atau bisa langsung menggunakan SIAPkerja yang merupakan system informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan.


2. Login dan Registrasi

Setelah Anda masuk ke situs resminya atau melaui aplikasi SIAPkerja. Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah memilih menu daftar atau registrasi. Kemudian isi data pribadi diri Anda pada form registrasi yang telah disediakan, seperti ID pengguna, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi. 


3. Mengisi data diri

Selesai melakukan langkah di atas, yaitu registrasi, maka selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengisi beberapa data yang dibutuhkan untuk pembuatan akun, seperti data diri, perkerjaan, keterampilan dan pendidikan.

 

4. Upload foto

Jika Anda sudah mendaftar dan sudah memiliki akun resmi. Jangan lupa untuk mengupload foto formal Anda yang terbaru dengan ukuran 3x4.

 

5. Klik simpan

Setalah semuanya terisi dan foto sudah Anda unggah sesuai perintah, maka langkah terakhir untuk membuat kartu kuning secara online adalah dengan klik menu simpan agar data yang telah Anda isi masuk ke dalam sistem Disnaker.

 

Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning online. Mungkin sebagian dari Anda bertanya-tanya tentang bagaimana Anda bisa mendapatkan kartu kuning dari data online yang sudah Anda isi di atas? Caranya adalah Anda harus datang langsung ke kantor Disnaker terdekat di daerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang dimaksud.


Setalah Anda mendapatkan kartu kuning yang Anda butuhkan buat lampiran syarat melamar kerja. Anda bisa langsung memperbanyak jumlahnya dengan difoto copy sesuai yang Anda butuhkan.


Seperti itulah beberapa syarat dan cara membuat kartu kuning secara online. Anda juga bisa membuat kartu kuning ini secara langsung, yaitu dengan cara datang datang ke kantor Disnaker dan kemudian mengisi form yang telah disediakan. Namun tentunya dengan beberapa syarat seperti yang tersebut di atas.


Penutup

Demikianlah informasi tentang syarat dan cara membuat kartu kuning untuk keperluan melamar pekerjaan yang Anda inginkan. Mengingat bagi sebagian perusahaan, kartu menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi pada saat melamar kerja.


Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat Anda, khususnya bagi para pencari kerja yang saat ini sedang membutuhkan pekerjaan yang diinginkan. Untuk mengetahui cara lolos seleksi administrasi, Anda bisa buka pada artikel sebelumnya.


Jangan lupa bantu share artikel ini agar orang lain juga bisa mendapatkan manfaatnya, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan kartu kuning (AK-1) yang dibutuhkan. Terima kasih.

Tidak ada komentar untuk "Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online yang Wajib Diketahui Oleh Pelamar Kerja"