Jenis-jenis Perselisihan Dalam Hubungan Industrial Berikut Cara Penyelesaiannya

Posting Komentar
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial


Dalam hubungan industrial perselisihan sering kali terjadi baik itu antara karyawan dengan karyawan atau pun karyawan dengan perusahaan. Namun dalam konteks hubungan industrial, perselisihan yang sering terjadi adalah perselisihan antara karyawan dengan pengusaha.


Perselisihan hubungan industrial sendiri secara definisi merupakan bentuk perbedaan pendapat antara pengusaha dengan karyawan atau gabungan pengusaha dengan kelompok karyawan yang tergabung dalam serikat buruh.


Tentunya banyak sebab yang menjadi faktor pemicu terjadinya perselisihan antara karyawan dengan pengusaha / kelompok pengusaha dengan serikat buruh. Namun secara garis besar, faktor utamanya adalah ketidak sepemahaman atau tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terhadap pengambilan atau menafsirkan suatu kebijakan atau perundang-undangan.


Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Merujuk pada uu no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan. Diketahui bahwa terdapat beberapa jenis perselisihan dalam hubungan industrial yang penyelesaiannya bisa dilakukan dengan cara perundingan bipartite dan mediasi. Adapun beberapa jenis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Perselisihan Hak

Jenis pertama dari perselisihan dalam hubungan industrial adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak adalah suatu perselisihan yang muncul akibat dari tidak terpenuhinya suatu hak. Umumnya, perselisihan ini terjadi karena ketidak samaan pemahaman atau penafsiran tentang aturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).


Adapun cara penyelesaiannya adalah dengan meminta bantuan Mediator pada Disnaker setempat. Hasil dari penyelesaiannya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama atau anjuran tertulis.


2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan yang kedua yang juga sering terjadi adalah perselisihan kepentingan. Perselisihan ini biasanya timbul karena tidak adanya kesepakatan dalam membuat atau merubah suatu kebijakan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).


Adapun cara penyelesaiannya adalah dengan cara meminta bantuan Mediator pada Disnaker setempat atau juga bisa meminta bantuan konsiliator dan Arbiter yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan dari peseorangan swasta. Hasil dari penyelesaian akan dituangkan dalam perjanjian bersama atau anjuran tertulis oleh Konsiliator, dan akta perdamaian atau putusan arbitrase oleh Arbiter.


3. Perselisihan PHK

Jenis perselisihan yang ketiga dalam hubungan industrial adalah perselisihan PHK. Perselisihan ini biasanya muncul akibat dari ketidak sesuaian pendapat terkait keputusan pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha, sebagaimana pasal 1 uu no. 2 tahun 2004.


Adapun cara penyelesaiannya adalah dengan cara meminta bantuan kepada Mediator dan Konsiliator. Yang mana hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian bersama atau anjuran tertulis dan dikeluarkan oleh Mediator atau Konsiliator.


4. Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Jenis terakhir dari perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan antar serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan. Umumnya, perselisihan ini terjadi atau timbul karena ketidak sepemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai anggota, dan tentang keanggotaan itu sendiri.


Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Langkah-langkah dalam melakukan penyelesaian suatu perselisihan hubungan industrial pada dasarnya bukan hanya melihat aspek substantial atau materiil saja. Melainkan juga harus dilihat dari aspek lainnya, yaitu procedural atau formal sebagaimana yang tersebut di bawah ini:

1. Penyelesaian melalui perundingan Bipartit

Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musayawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan oleh karyawan atau kelompok karyawan dengan pengusaha atau kelompok pengusaha.


2. Tripartit

Setelah dilakukan perundingan bipartit, namun belum menemui hasil kesepakatan kedua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan dengan cara triparti yang notabene melibatkan pihak ketiga atau fasilitator sebagaimana yang sudah kami sebutkan di ata, seperti:

- Mediator

- Konsiliator, dan

- Arbiter


3. Pengadilan hubungan industrial (PHI)

Jika dari kedua mekanisme penyelesaian di atas masih tidak menemui kesepakatan kedua belah pihak dan sama-sama menolak anjuran yang diberikan. Maka penyelesaian terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melanjutkan pengajuan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) yang notabene memiliki kompetensi dalam melakukan pemeriksaan dan memutuskan suatu perkara.


Dari penjelasan di atas diketahui bahwa dalam hubungan industrial tentu tidak akan lepas dari beberapa masalah atau perselisihan yang notabene dipicu oleh perbedaan pendapat antara karyawan dengan pengusaha atau kelompok karyawan dengan kelompok pengusaha dalam menafsirkan perundang-undangan. Oleh karena itu, dibuatlah undang-undang no. 2 tahun 2004 guna menyelesaikan setiap perselisihan yang munkin muncul di kemudian hari.


Demikianlah informasi tentang jenis-jenis perselisihan dalam hubungan industrial berikut cara penyelesaiannya. Semoga informasi di atas dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang dinamika perselisihan hubungan industrial dan cara  menyelesaikannya.

Related Posts

Posting Komentar