Perubahan Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT ini Wajib Karyawan Ketahui

Konten [Tampil]


BuatAnda.com - Jaminan hari tua atau yang biasa disebut dengan JHT merupakan salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK). Yang mana tujuannya adalah untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta jika sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Syarat Pencairan JHT


Uang tunai yang dimaksud di atas merupakan hasil hitungan kumulatif dari iuran sebesar 5.7% dari upah yang diterima setiap bulannya, yang mana 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% lagi dipotongkan dari gaji yang diterima oleh peserta BPJSTK.


Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT

Sesuai dengan Peraturan Menteri No 19 tahun 2015 tentang tata cara dan syarat pembayaran jaminan hari tua menyebutkan bahwa bagi peserta yang berhenti bekerja karena usia pensiun, mengundurkan diri (resign), pemutusan hubunga kerja (PHK), dan peserta meninggal dunia berhak menerima manfaat dari program JHT. 


Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk keperluan pencairan dana JHT berbeda-beda sesuai dengan alasan berhenti bekerja seperti di bawah ini:

1. Syarat pencairan JHT karena usia pensiun

Untuk peserta yang sudah mencapai usia penisun syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT diantaranya:

- Menunjukkan kartu asli BPJS Ketenagakerjaan

- Surat pengalaman kerja yang menerangkan berhenti bekerja karena usia pensiun

- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP), dan

- Foto copy kartu keluarga (KK).


2. Syarat pencairan JHT karena mengundurkan diri (Resign)

Bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dari tempat dimana ia bekerja haru menunjukkan beberapa syarat ini jika ingin mencairkan dana JHTnya:

- Menunjukkan kartu asli BPJS Ketenagakerjaan

- Surat pengalaman kerja yang menerangkan pengunduran diri dari tempat dimana bekerja

- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)

- Foto copy kartu keluarga (KK)


3. Syarat pencairan JHT karena Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Sama halnya beberapa kasus lainnya di atas. Bagi peserta yang berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ingin mencairkan dana JHT harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu asli BPJS Ketenagakerjaan

- Bukti perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI)

- Surat pengalaman kerja

- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)

- Foto copy kartu keluarga (KK)


4. Syarat pencairan JHT karena meninggal dunia

Sedangkan bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia, maka manfaat jaminan hari tuanya akan diserahkan kepada ahli warisnya. Syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris untuk mencairkan dana JHT, yaitu:

- Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan

- Surat kematian dari rumah sakit / kepolisian / kelurahan

- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang

- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP), dan

- Foto copy kartu keluarga (KK)


Dari beberapa syarat di atas, khususnya untuk peserta yang berhenti bekerja karena pengunduran diri (Resign) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan pencairan dana JHT secara tunai serta sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak peserta tersebut dinyatakan berhenti bekerja. Akan tetapi ketentuan tentang tata cara dan syarat pencairan di atas telah di rubah dengan Peraturan Menteri No 2 tahun 2022 yang akan kita bahas di bawah ini.


Perubahan Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT

Seperti yang kita sampaikan di atas bahwa untuk kesempatan kali ini kita akan membahas tentang perubahan tata cara dan syarat pencairan dana tunai dari program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT.


Pada tanggal 04 Februari 2022, telah diundangkan tentang perubahan tata cara dan syarat pencairan JHT oleh Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah. Dimana perubahan yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri No 2 tahun 2022, seperti diantaranya:

1. Syarat pencairan JHT

Dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri no 2 tahun 2022, menyebutkan bahwa Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun akan diberikan setelah mencapai usia 56 tahun. Begitu juga dengan peserta yang mengundurkan diri (Resign), dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan diberikan dana tunai serta sekaligus setelah mencapai usia 56 tahun.


Itu artinya, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubunga kerja sudah tidak bisa lagi mencairkan dana JHT mereka setelah satu bulan masa tunggu sebagaimana yang di atur pada Peraturan Menteri no 19 tahun 2015. Karena aturan tersebut sudah diganti dengan aturan terbaru, yaitu Permen no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran jaminan hari tua.


2. Mekanisme pengajuan pencairan JHT

Jika pada aturan sebelumnya mekanisme pencairan JHT harus menunjukkan dokumen fisik seperti Kartu BPJSTK, KTP, KK, dan surat pendukung lainnya. Maka di aturan terbaru ini peserta yang ingin mengajukan pencairan dana JHT bisa dengan hanya menunjukkan dokumen elektronik.


Selain itu, peserta juga tidak perlu lagi harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT mereka. Karena pengajuan pencairan sudah bisa dilakukan dengan cara daring sehingga mempermudah mekanisme pencairannya.


Tujuan Perubahan Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT

Sebagaimana keperuntukkannya, yaitu sebagai jaminan uang tunai di hari tua. Maka pemerintah berfikir perlu untuk melakukan perubahan terhadap aturan sebelumnya tentang tata cara dan syarat pencairan JHT.


Tujuan dari perubahan ini adalah upaya untuk mengembalikan pada tujuan awal program JHT itu sendiri, yaitu menjamin peserta untuk menerima uang tunai serta sekaligus di hari tuanya nanti. Mengingat pemerintah menilai bahwa penyelenggaraan jaminan hari tua sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu untuk dilakukan penggantian.

Tidak ada komentar untuk "Perubahan Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT ini Wajib Karyawan Ketahui"