Mutasi Kerja, Syarat dan Alasannya Wajib Anda Ketahui

Konten [Tampil]
Mutasi Kerja, Syarat dan Alasannya


Jika dilihat dari definisinya, mutasi kerja merupakan sebuah metode perubahan atau pergeseran baik itu tempat, fungsi, dan tugas yang diterima. Teknisnya pun beragam, bisa secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi). Perubahan atau pergeseran tugas atau tempat dalam dunia kerja adalah normal terjadi, yang mana hal tersebut bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia.


Mutasi kerja sendiri merupakan satu dari sekian tugas dan tanggung jawab departemen HRD, yang mana mutasi kerja tersebut dimaksudkan untuk mendistribusikan sumber daya manusia ke tempat atau pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan potensi karyawan itu sendiri. Namun yang perlu dipahami bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, seorang HRD harus berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dimana peraturan atau syarat sahnya mutasi akan kita bahas pada artikel kali ini.


Syarat-syarat Mutasi Kerja

Dalam konteks pelaksanaan, bagi semua pengusaha yang akan memberlakukan mutasi kerja kepada pegawainya harus berdasarkan atas dua hal. Yang mana dua hal tersebut diantaranya adalah adanya alasan mutasi dan syarat mutasi kerja, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Mengingat, mutasi kerja memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan menempatkan karyawan pada tepat yang sesuai dengan potensi dirinya, agar dapat berkontribusi penuh kepada perusahaan dimana dia bekerja.


Maka dari itu, dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud di atas, Pemerintah mengatur pelaksanaannya untuk dipatuhi oleh pengusaha agar tidak melakukan mutasi kerja secara sepihak dengan alasan apapun. Pasalnya, tidak sedikit pengusaha yang melakukan perubahan sepihak tugas dan tempat kerja karyawan dengan alasan pembinaan atau pun karena faktor lain seperti like and dislike.


Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang bahwa pengusaha tidak diperkenankan melakukan mutasi kerja kepada karyawan secara sepihak. Seperti yang diatur pada Pasal 32 Undang – Undang Cipta Kerja Tahun 2020, tentang syarat dilakukannya mutasi kerja, sebagai berikut:


1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.


2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.


3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Aturan lanjutannya tentang mutasi kerja ini tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020, pada pasal 90A. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus memperhatikan upah karyawan tidak di bawah besaran upah minimum provinsi. Namun jika upah yang diterima karyawan di atas upah minimum, maka ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara buruh dan perusahaan.


Artinya, pada saat pengusaha melakukan perubahan baik itu posisi kerja dan tugas pekerjaan kepada karyawannya, harus bersifat terbuka dengan memberitahukan kepada karyawan terkait rencana mutasi tersebut, yaitu bertujuan untuk pengembangan potensi sesuai kebutuhan perusahaan, dan pemerataan kesempatan kerja. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan upah karyawan agar tidak di bawah besaran upah minimum yang berlaku di daerah atau wilayah tempat kerjanya.

[Baca Juga: Penyebab Mutasi Karyawan]

Alasan Mutasi Kerja

Upaya perubahan atau pergeseran tempat atau tugas dan fungsi kerja umumnya diasumsikan sebagai bentuk tindakan yang mengarah ke pemutusan hubungan kerja sepihak. Padahal faktanya, syarat mutasi kerja sudah diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja tahun 2020 sebagaimana yang tersebut di atas, dan harus dengan alasan yang tepat. Dimana beberapa alasan mutasi kerja yang tepat dan umum digunakan adalah sebagai berikut:

Menurut Hasibuan 2008:104 Reposisi atau pengalihan kerja dapat terjadi karena 5 hal, yaitu :

1. Adanya permintaan karyawan

Mutasi kerja atas permintaan karyawan adalah perubahan yang dilakukan atas kehendak karyawan itu sendiri dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pimpinannya. Suatu contoh, karena alasan intern seperti iklim dan budaya kerja yang tidak sesuai dan sulit beradaptasi dengan situasi budaya kerja saat ini, karyawan bisa mengajukan mutasi kerja kepada pimpinannya.

2. Alih tugas produktif sesuai dengan potensi diri

Mutasi kerja karena kehendak pengusaha dalam upaya meningkatkan hasil produksi dengan memindahkan karyawan bersangkutan ke tempat atau pekerjaan yang sesuai dengan potensi, kecakapan, kemampuan, sikap dan disiplin diri karyawan tersebut.

3. Andanya promosi jabatan

Semua karyawan tentu berharap menerima tawaran promosi jabatan di tempat dimana mereka bekerja. Dan promosi jabatan ini bisa menjadi salah satu alasan dilakukannya reposisi secara vertical dan bersifat positif karena menjadi bentuk apreasiasi pengusaha terhadap kinerja yang bagus.

4. Upaya penyegaran

Reposisi kerja untuk jabatan setingkat juga sering dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan adalah sebagai upaya penyegaran agar lingkungan kerja tidak bersifat monoton yang dapat yang dapat menurunkan semangat kerja karyawan.

5. Upaya pembinaan

Alasan mutasi yang terakhir sebagaimana yang kita sebutkan di atas, yaitu merupakan alasan yang sering kita jumpai di lapangan. Pasalnya, pembinan dengan cara mutasi kerja bisa menjadi shock therapy bagi mereka yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. Agar bisa berubah dan memperbaiki kinerjanya menjadi lebih baik.


Demikianlah informasi tentang apa itu mutasi kerja, syarat dan alasannya. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan kita bersama agar kita tidak salah dalam menerapkan dan mengasumsikan mutasi kerja itu sendiri.


Jangan lupa share informasi ini agar orang lain juga bisa merasakan manfaatnya. Dan jika dirasa perlu tambahan isi terkait informasi di atas. Silahkan tambahkan pada kolom comment di bawah ini. Karena berbagi itu indah. Terima kasih

Tidak ada komentar untuk "Mutasi Kerja, Syarat dan Alasannya Wajib Anda Ketahui"