Cara Menolak Mutasi Kerja yang Baik dan Benar Agar Tidak Kena Sanksi

Konten [Tampil]
Cara Menolak Mutasi Kerja


BuatAnda.com - Mutasi kerja merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh perusahaan guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada posisi atau tempat tertentu. Selain itu, mutasi kerja juga dapat dilakukan untuk keperluan pengembangan skill dan pemerataan kesempatan kerja dalam perusahaan.


Namun prakteknya, ada beberapa penyebab mutasi kerja yang umum terjadi di beberapa perusahaan perusahaan, seperti misalnya karena penurunanan kinerja dan karena permintaan karyawan secara sukarela.


Mutasi kerja sendiri merupakan kewenangan perusahaan guna tujuan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Syarat dan Alasan Mutasi Kerja mengacu pada Undang-undang No 11 Cipta Kerja Tahun 2020, perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Sanksi Menolak Mutasi Kerja

Mutasi kerja dengan maksud sebagaimana yang tersebut di atas, selama menjadi bagian dari pengembangan dan pemenuhan kebutuhan perusahaan, maka karyawan patut untuk menjalankannya. Dan bagi karyawan yang menolak mutasi kerja yang notabene merupakan kewenangan perusahaan, maka kemungkinan besar karyawan tersebut dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon

Bagi karyawan yang menolak mutasi kerja maka Yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan perintah atasan dan bisa dikenai surat peringatan. Sesuai dengan ketentuan pasal 154A Undang-undang Cipta Kerja, bagi karyawan yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga secara berurutan, maka perusahaan dapat melakukan tindakan pemutusan hubunga kerja kepada karyawan yang bersangkutan. 


2. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon (Resign)

Selain sanksi seperti yang tersebut di atas, sanksi lainnya bagi karyawan yang menolak mutasi kerja adalah pemutusan hubungan kerja dengan tanpa pesangon. Pasalnya, karyawan yang menolak mutasi kerja dari perusahaannya kebanyakan memilih mangkir atau tidak masuk bekerja. Bagi karyawan dengan tindakan demikian akan diberikan surat panggilan pertama dan kedua secara tertulis oleh perusahaan. Namun jika masih mangkir maka perusahaan dapat memutus hubungan kerjanya atas dasar pasal 154A ayat 1 huruf (j) dan dianggap memundurkan diri (Resign).


Jadi jelas bahwa mutasi kerja merupakan kewenangan perusahaan dengan tetap mengacu pada Undang-undang, perjanjian kerja, perarturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dan bagi karyawan yang menolak kebijakan mutasi kerja akan dikenai sanksi sebagaimana yang tersebut di atas.


Lantas, bagaimana cara menolak mutasi kerja dengan tanpa menerima sanksi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan? Caranya adalah menolak dengan menggunakan beberapa alasan yang tepat. Dimana alasan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

Cara Menolak Mutasi Kerja

1. Menolak dengan alasan kesehatan

Alasan pertama yang bisa digunakan oleh karyawan pada saat ingin menolak mutasi kerja dari perusahaan adalah alasan kesehatan. Karyawan bisa menyampaikan kepada perusahaan bahwa tempat atau lokasi kerja yang baru memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan dengan melampirkan hasil diagnose dari dokter. Contoh misalkan karyawan dengan gangguan pernafasan dimutasi ke tempat yang berpotensi debu atau serbuk material, maka karyawan tersebut bisa mengajukan penolakan mutasi kerja dengan melampirkan hasil dianosa kesehatan dari Dokter.


2. Menolak dengan alasan jauh dari tempat tinggal

Alasan kedua untuk menolak mutasi kerja adalah jarak tempuh antara rumah ke tempat atau lokasi kerja yang baru lumayan jauh. Pasalnya, kualitas sumber daya manusia dapat dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor fisik dan non fisik. Jarak tempuh yang cukup jauh masuk dalam kategori faktor fisik sehingga dapat mempengaruhi produktivitas kerja.


3. Menolak dengan alasan sulit beradaptasi dengan lingkungan yang baru

Alasan yang ketiga untuk menolak mutasi kerja dari perusahaan adalah kesulitan beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Salah satu faktor penentu kepuasan kerja adalah faktor lingkungan. Karyawan yang merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja yang baru dapat berakibat buruk terhadap kinerjanya. Oleh karena itu, kesulitan dalam beradaptasi bisa Anda gunakan untuk menolak kebijakan mutasi dari tempat dimana Anda bekerja.


4. Menolak dengan alasan pekerjaan yang baru tidak sesuai dengan potensi diri

Walaupun salah satu dari mutasi kerja adalah untuk pengembangan potensi diri karyawan. Namun jika di tempat yang baru tersebut membutuhkan sumber daya yang siap bekerja, maka Anda bisa menolak mutasi tersebut dengan alasan pekerjaan yang baru tidak sesuai dengan potensi diri Anda.


Sama halnya dengan kebijakan lainnya, kebijakan mutasi kerja yang dilakukan oleh perusahaan tentu akan mengalami penolakan dari karyawannya. Namun tentunya bukan tanpa sebab kenapa banyak karyawan menolak kebijakan mutasi kerja tersebut. Dimana diantaranya karena diyakini bahwa kebijakan mutasi bersifat sepihak. Selain itu juga karena karyawan menyukai berada dalam confort zone atau zona nyaman.


Faktor Penyebab Penolakan Terhadap Mutasi Kerja

Keit Davis dan John W. Newstrom menyebutkan bahwa ada tiga faktor penyebab penolakan terhadap mutasi kerja, dimana diantaranya adalah:

1. Faktor logis atau rasional

Faktor pertama yang menjadi penyebab penolakan terhadap mutasi kerja adalah dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk beradatapsi, usaha lebih ekstra untuk belajar kembali, kecenderungan timbulnya situasi yang kurang diinginkan seperti penurunan potensi dan skill diri, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh reposisi kerja itu sendiri.


2. Faktor Psikologis

Fakor kedua yang menjadi penyebab penolakan adalah faktor psikologis seperti emosi, sentimen, dan sikap. Kekhawatiran akan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, rendahnya toleransi terhadap perubahan, ketidak tertarikan terhadap pimpinan, minimnya kepercayaan terhadap pihak lain, dan kebutuhan akan rasa aman lah yang mendorong pelokan itu terjadi.


3. Faktor Sosiologis

Dan faktor yang terakhir adalah sosiologi (group interest) sepeti misalnya konspirasi yang bersifat politis, dan bertentangan dengan nilai kelompok.


Kesimpulan

Mutasi kerja memang sudah menjadi kewenagan perusahaan yang mana pelaksanaannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Oleh karenanya, bagi karyawan yang menolak kebijakan mutasi tersebut dengan tanpa alasan yang jelas bisa dikenakan sanksi oleh perusahaan berupa surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, pada dasarnya karyawan masih bisa melakukan penolakan terhadap mutasi kerja dengan alasan kesehatan, jarak tempuh, dan alasan lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.


Demikianlah informasi tentang cara menolak mutasi kerja yang baik dan benar buat Anda ketahui. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat sehingga Anda bisa menghindari upaya mutasi yang akan diterima di tempat dimana Anda bekerja.

Tidak ada komentar untuk "Cara Menolak Mutasi Kerja yang Baik dan Benar Agar Tidak Kena Sanksi"